KEMISKINAN MEMBAWA BANYAK MASALAH

KEMISKINAN MEMBAWA BANYAK MASALAH

 Dampak Kemiskinan

Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks, diantaranya :
1. Pengangguran.
Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.

2. Kekerasan.

Kekerasan-kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu. belakangan banyak oknum-oknum yang menggunakan modus penipuan melalui sms.

3. Pendidikan

Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Karena untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.

Kondisi seperti ini membuat masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekola berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang
 4. Kesehatan

Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.

TUGAS 5 (SISA HASIL USAHA)

Sisa Hasil Usaha

 

1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha

SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

           ·          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

           ·          Bagian (persentase) SHU anggota

           ·          Total simpanan seluruh anggota

           ·          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

           ·          Jumlah simpanan per anggota

           ·          Omzet atau volume usaha per anggota

           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

           ·          SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

           ·          Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya

           ·          Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

           ·          Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan

           ·          Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

           ·          Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

 

2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

           ·          SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

           ·          SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:

–          Cadangan koperasi

–          Jasa anggota

–          Dana Pengurus

–          Dana karyawan

–          Dana pendidikan

–          Dana sosial

–          Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.

a.    SHU per anggota

SHU Koperasi = Y + X

Dimana:

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

b.   SHU per anggota dengan model matematika

SHU Koperasi = Y + X

Dengan :

SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)

SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)

Dimana :

SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota

SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi

SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X : Jasa Modal Anggota

Ta : Total transaksi Anggota

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

 

3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

 

           ·          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

           ·          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

           ·          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

           ·          SHU anggota dibayar secara tunai

 

4.    Pembagian SHU per Anggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp 850.077

Pendapatan lain

Rp 110.717

 

Rp 960.794

Harga Pokok Penjualan

Rp (300.539)

Pendapatan Operasional

Rp 659.888

Beban Operasional

Rp (310.539)

Beban Administrasi dan Umum

Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak

Rp 214.00

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)

Rp (34.000)

SHU setelah Pajak

Rp 280.000

Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota Rp 200.000

– Transaksi Non Anggota Rp 80.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000

b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000

c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000

d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

Jumlah Anggota : 142 orang

Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang diterima per anggota

SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

 

Bagaimana sebaiknya pengurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang?

Dalam upaya mengembangkannya koperasi dapat melakukan beberapa hal seperti menambah pinjaman dari luar koperasi, menambah jenis usaha koperasi, memperluas daerah pemasaran, atau sering mengadakan diklat untuk para anggota koperasi.

 

 

Referensi :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/sisa-hasil-usaha-13/

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

http://lintas-blog.blogspot.com/2010/10/5-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-cara.html

http://mystart.incredibar.com/mb188?a=6OyO5TlEDQ&loc=CH_NT